Memuat halaman...
Toggle navigation menu
Kementerian Pekerjaan Umum
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Beranda
Profil
Profil
Sejarah
Struktur Organisasi
Tugas BPIW
Profil Pejabat
FAQ
Produk
Produk
Rencana Strategis
Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Rencana Kerja
Laporan Kinerja
Galeri
Galeri
Foto
Video
Publikasi
Publikasi
Berita
Infografis
Artikel
Buletin
Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Layanan Publik BPIW
Struktur Organisasi PPID
Layanan Data & Informasi
Layanan Konsultasi
Layanan Pengaduan
Layanan Puswilnas
Beranda
/
Publikasi
/
Berita
/
Peraturan Menteri PU
Berita
1 Berita
Hastag:
#Peraturan Menteri PU
6 Januari 2026
23
BPIW Finalisasi Rapermen PU tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melaksanakan rapat finalisasi legal drafting Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum pada Selasa-Rabu, 6-7 Januari 2026 di Gedung G Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, Data, dan Teknologi Informasi, Ande Akhmad Sanusi ini merupakan tindak lanjut proses legalisasi Rapermen agar selaras dengan kaidah teknik legal drafting, setelah substansi pengaturannya disepakati. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari judul, pasal demi pasal hingga penutup, sebagai bagian dari komitmen BPIW untuk segera mengajukan permohonan harmonisasi. Dalam pembahasan, dilakukan penyesuaian kerangka pikir Rapermen guna mewujudkan perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum yang lebih komprehensif. Beberapa perubahan utama meliputi perubahan judul yang menggantikan Permen PU Nomor 6 Tahun 2022, penyesuaian durasi Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) menjadi 20 tahun, serta penguatan keterkaitan RPIW dan Renstra PU dengan dokumen perencanaan RPJPN dan Memorandum Program dan Anggaran. Selain itu, hasil evaluasi kebermanfaatan akan menjadi input dalam penyusunan Memorandum Program dan Anggaran, serta dilakukan penyesuaian pelaksanaan Konreg yang kembali dilaksanakan oleh BPIW. Rapat tersebut telah menghasilkan penyempurnaan redaksi dan substansi terhadap seluruh pasal terakhir. Rapat pembahasan legal drafting ini dihadiri oleh Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Alis Listalatu, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I A Hasna Widiastuti, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III C, Andi Pramudita, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Mangapul L Nababan, dan Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Eko Susanto. (Fir/Tiara)
Baca Selengkapnya
1